Mahar salah satu syarat sah pernikahan

Mahar atau yang lebih dikenal dengan mas kawin merupakan salah satu ruku syarat sah suatu pernikahan. Mahar sesuatu yang diberikan oleh calon suami kepada calon isteri sebagai ikatan simbolis. Rasulullah sendiri selalu mencontohkan ketika menikah, sahabat dan umatpun ditanyakan oleh beliau mengenai apa yang akan diberikan calon mempelai pria kepada calon isterinya sebagai mahar. Mahar sendiri telah disyariatkan dengan jelas, sebagai pertanda bahwa seorang wanita memang harus dihormati dan dimuliakan. Mahar ditunaikan sebagai tanda bahwa ia telah dibelinya dengan cinta yang suci. Dengan keikhlasan mahar atau mas kawin nantinya diberikan kepada isteri kemudian menjadi hak isteri sepenuhnya. '' Berikanlah mahar (mas kawin) pada wanita yang kamu nikahi sebagai suatu pemberian dengan penuh kerelaan...." QS. An-Nisa:4.


Tujuan Mahar dalam pernikahan
 Mahar merupakan sebuah sarana agar hubungan sepasang manusia berbeda jenis kelamin ini sah secara islam dan diterima oleh masyarakat. Mahar bukan sebagai sarana mencari yang mahal, ajang pamer tetapi bertujuan untuk memuliakan kodrat wanita. Sebaiknya jika anda akan menikah, janganlah menyusahkan diri dengan urusan mahar yang mahal atau besar.

Besarnya Mahar menurut Islam
mahar merupakan pemberian dari seorang pria kepada seorang wanita yang dinikahinya dalam pernikahan, yang nantinya akan menjadi milik isterinya. Pada kenyataanya, tidak ada batasan tentang besarnya pemberian mahar dalam pernikahan islam.
Rasulullah dalam hadits shahihnya, beliau memberi mahar kepada para isterinya sebanyak 12 uqiyah sama dengan empat puluh dirham dan satu Nasy sama dengan Dua puluh dirham.
Saat ini mahar selalu diidentikkan dengan Uang, Emas, Rumah, Alquran, seperangkat alat sholat ataupun barang yang lain. Namun mahar bisa berupa keimanan, seperti Ummu Sulaim pada Abu Thallhah, dapat berupa ilmu atau hafalan ayat alquran, atau berupa pembebasan perbudakan, seperti dalam surat al Qoshosh 27. dan contoh hadits "Bergegaslah dan ajarkan dia dua puluh ayat, maka dia resmi menjadi isterimu" (HR.Bukhori)