Rukun nikah dan syarat sah pernikahan dalam islam

Pernikahan  menyatukan sepasang laki-laki dan perempuan agar menjadi sah dalam berhubungan dengan tujuan berumah tangga yang dilaksanakan sesuai peraturan dalam syariat islam. Peraturan itu terdapat pada rukun nikah dan syarat sahnya.
Berikut ini yang termasuk Rukun nikah diantaranya:
1. Ada calon pengantin laki-laki
Syarat adanya pernikahan jika ada calon pengantin yang dinikahkan. Adanya calon laki-laki yang akan menjadi suami bagi calon isteri harus memenuhi syarat sesuai syar'i. Syariat islam menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, syarat ini berdasarkan ijtihad para ulama, Yaitu:

  • Beragama islam.
  • Berjenis kelamin laki-laki.
  • Bukan muhrim dengan calon isteri.
  • Tidak sedang melakukan ihram haji atau umroh.
  • Mengetahui wali sebenarnya pada waktu akad.
  • Atas dasar kemauan sendiri, tanpa adanya keterpaksaan.
  • Tidak mempunyai empat isteri yang sah dalam satu waktu.
  • Mengetahui calon isteri adalah sah bila dinikahi.
2. Ada calon pengantin perempuan
Syarat sahnya pernikahan bagi calon perempuan juga ada ketentuan rukunnya, diantarnya:
  • Beragama islam
  • Bukan muhrim bagi calon suami
  • Sudah berakil baligh
  • Tidak sedang menjalankan haji atau ihram
  • Tidak dalam masa iddah
  • Bukan status isteri orang
3. Wali nikah
pernikahan tanpa adanya wali maka tidak sah, oleh sebab itu peran wali sangat penting. Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda : "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali." (HR Al-khamsah kecuali An-Nasa'i sishahihkan Al-Imam Al-Albani dalam Al-Irwa no 1839).
Dalam hadits yang lain:
Rasulullah SAW bersabda:"Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil." (HR.Abu Dawud).

Syarat menjadi wali nikah juga berdasarkan kriteria yaitu:
  • Berjenis kelamin laki-laki
  • Berakal sehat
  • Beragama islam
  • Baligh
  • Tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umroh
  • Tidak fasik
  • Tidak cacat akal pikiran, gila atau terlalu tua
  • Merdeka.  
4. Dua orang saksi
Saksi disini terdiri dari perwakilan saksi dari pihak calon laki-laki dan 1 saksi perwakilan dari pihak calon perempuan. Saksi ini sama pentingnya karena masuk salah satu rukun nikah. Dalam suatu hadits disebutkan, "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al-khamsah kecuali An-nasai).
Adapun Syarat-syarat menjadi saksi ialah:

  • Jenis kelamin laki-laki
  • Beragama Islam
  • Adil
  • Akil baligh
  • Tidak cacat tuna rungu atau tuli.
  • Tidak terganggu ingatannya.
Tugas dari saksi ialah harus hadir dan menyaksikan secara langsung proses akad nikah dan berada di tempat akad nikah selama proses ijab qabul dilangsungkan.

5. Ijab dan Qabul
Pernikahan wajib dilakukan dengan ijab dan qabul  secara lisan. Ijab dan Qobul sering disebut akad nikah atau ikatan perjanjian. Ijab dilakukan oleh pihak wali calon pengantin perempuan atau walinya, sedangkan qabul dilakukan oleh calon pengantin laki-laki atau walinya. Dalam proses ijab qabul ini lafaz harus dapat didengar jelas oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi. 

contoh lafaz ijab: "Ankahtuka Fulanah" (" Aku nikahkan engkau dengan Fulanah"). Atau dalam bahasa indonesia, "Saya nikahkan anda dengan...binti...dengan mas kawin berupa cincin emas dibayar tunai"

Contoh lafaz Qabul: "Qabiltu hadzan nikah" atau "Qabiltu   hadzat tazwij" ("Aku terima pernikahan ini"), atau lafaz dalam bahasa indonesia, "Saya terima nikahnya dengan ... binti ... dengan mas kawin berupa cincin emas dibayar tunai".

Dalam proses pernikahan sangatlah mudah, berkaitan dengan mahar atau mas kawin dikatakan bahwa wanita yang mulia ialah wanita yang mudah atau murah maharnya, tidak memberatkan calon suaminya.

Demikian ulasan rukun nikah dan kriteria syarat-syarat sahnya sebuah pernikahan. Terima kasih telah membaca artikel ini, Semoga bermanfaat.